DPAC FKDT Kec. Kota Kendal, mengadakan kegiatan Pendampingan pembaharuan dan pendirian izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Kota Kendal. Kegiatan berlangsung di Aula Ponpes Putra Putri El Minah, Selasa (19/05/2025).

Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (IZOP MDT) adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia yang memroses pelayanan pendaftaran izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia melalui online. Langkah tersebut merupakan salah satu dukungan terhadap program prioritas Kementerian Agama tentang transformasi digital. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan perizinan operasional madrasah takmiliyah di Kementerian Agama RI. Proses pelaksanaan IZOP MDT diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2670 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal. Dalam kesempatan tersebut Syaikhu Ahmad Ketua DPAC FKDT Kec. Kota Kendal menerangkan pentingnya Izin Operasional bagi MDT. Selain itu juga dijelaskan prosedur dalam mendapatkannya.

Kegiatan pendampingan ini diikuti seluruh Operator MDT se-Kota Kendal, dimaksudkan untuk memudahkan Madin dalam proses pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi bagi seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini dipandu oleh Achmad Chusaini, S.Pd., Departemen Pendidikan dan Latihan DPC FKDT Kab. Kendal

Share on :